Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan Pulau Sumatera. Foto: Dok. ANTARA
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebelum 31 Desember.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan besaran persentase kenaikan UMP tiap daerah nanti tidak akan sama. Alasannya, bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu.
Baca juga:
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," kata Afriansyah, saat ditemui media di Bengkulu, Kamis (11/12).
Afriansyah menjelaskan pemerintah menggunakan formula khusus dalam menentukan besaran UMP tiap daerah. Menurut dia, formula itu termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi perekonomian, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga," tuturnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, Afriansyah menegaskan keputusan kenaikan UMP tiap daerah yang nanti akan disampaikan bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan.
Baca juga:
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
"Kementerian Tenaga Kerja akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan," tandas Wamenaker. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
Update Bencana Longsor Cisarua Bandung Barat: 6 Korban Tewas Berhasil Diidentifikasi
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Dekat NTB, Pertanda Apa?
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim