MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Meski demikian, aturan baru ini masih menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” ujar Yahya, Selasa (5/5).
Menurut Yahya, regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu pada dasarnya telah mengakomodasi sejumlah aspirasi buruh. Salah satunya melalui pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Ia menjelaskan, pekerjaan outsourcing hanya diperbolehkan pada enam sektor penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta sektor energi dan pertambangan. “Artinya, outsourcing tidak lagi diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan,” kata dia.
Baca juga:
Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Selain itu, Yahya menilai permenaker tersebut telah mengatur perlindungan hak-hak pekerja secara lebih jelas. Perusahaan penyedia jasa alih daya diwajibkan memenuhi berbagai hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan juga mencakup aspek pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pekerja tetap memiliki kepastian hak apabila terjadi penghentian hubungan kerja. “Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh,” ujarnya.
Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan perjanjian kerja dalam praktik outsourcing. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan guna memastikan status pekerja tidak menimbulkan multitafsir.
Menurut dia, pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Perjanjian kerja harus jelas dan tercatat sehingga ada kepastian status bagi pekerja,” katanya.
Ia menilai regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman dan implementasi di lapangan.(Pon)
Baca juga:
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing