Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Meski demikian, aturan baru ini masih menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” ujar Yahya, Selasa (5/5).

Menurut Yahya, regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu pada dasarnya telah mengakomodasi sejumlah aspirasi buruh. Salah satunya melalui pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ia menjelaskan, pekerjaan outsourcing hanya diperbolehkan pada enam sektor penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta sektor energi dan pertambangan. “Artinya, outsourcing tidak lagi diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan,” kata dia.

Baca juga:

Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%



Selain itu, Yahya menilai permenaker tersebut telah mengatur perlindungan hak-hak pekerja secara lebih jelas. Perusahaan penyedia jasa alih daya diwajibkan memenuhi berbagai hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan juga mencakup aspek pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pekerja tetap memiliki kepastian hak apabila terjadi penghentian hubungan kerja. “Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh,” ujarnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan perjanjian kerja dalam praktik outsourcing. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan guna memastikan status pekerja tidak menimbulkan multitafsir.

Menurut dia, pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Perjanjian kerja harus jelas dan tercatat sehingga ada kepastian status bagi pekerja,” katanya.

Ia menilai regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman dan implementasi di lapangan.(Pon)

Baca juga:

DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing


#Tenaga Kerja #Kemenaker #Outsourcing
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Indonesia
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Kemnaker membuka pendaftaran Magang Nasional S1 Tahap 2 pada 8–19 Juni 2026. Peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP yang diakui dunia kerja.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Peserta yang lolos akan memperoleh manfaat berupa pelatihan gratis, makan siang, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi yang memenuhi kriteria.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Berita
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pertumbuhan ekonomi yang naik 5,61 persen.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Bagikan