Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Meski demikian, aturan baru ini masih menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” ujar Yahya, Selasa (5/5).

Menurut Yahya, regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu pada dasarnya telah mengakomodasi sejumlah aspirasi buruh. Salah satunya melalui pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ia menjelaskan, pekerjaan outsourcing hanya diperbolehkan pada enam sektor penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta sektor energi dan pertambangan. “Artinya, outsourcing tidak lagi diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan,” kata dia.

Baca juga:

Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%



Selain itu, Yahya menilai permenaker tersebut telah mengatur perlindungan hak-hak pekerja secara lebih jelas. Perusahaan penyedia jasa alih daya diwajibkan memenuhi berbagai hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan juga mencakup aspek pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pekerja tetap memiliki kepastian hak apabila terjadi penghentian hubungan kerja. “Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh,” ujarnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan perjanjian kerja dalam praktik outsourcing. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan guna memastikan status pekerja tidak menimbulkan multitafsir.

Menurut dia, pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Perjanjian kerja harus jelas dan tercatat sehingga ada kepastian status bagi pekerja,” katanya.

Ia menilai regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman dan implementasi di lapangan.(Pon)

Baca juga:

DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing


#Tenaga Kerja #Kemenaker #Outsourcing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Bagikan