Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Meski demikian, aturan baru ini masih menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” ujar Yahya, Selasa (5/5).

Menurut Yahya, regulasi yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu pada dasarnya telah mengakomodasi sejumlah aspirasi buruh. Salah satunya melalui pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ia menjelaskan, pekerjaan outsourcing hanya diperbolehkan pada enam sektor penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta sektor energi dan pertambangan. “Artinya, outsourcing tidak lagi diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan,” kata dia.

Baca juga:

Permenaker Terbit, Semua Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%



Selain itu, Yahya menilai permenaker tersebut telah mengatur perlindungan hak-hak pekerja secara lebih jelas. Perusahaan penyedia jasa alih daya diwajibkan memenuhi berbagai hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, cuti, hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan juga mencakup aspek pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga pekerja tetap memiliki kepastian hak apabila terjadi penghentian hubungan kerja. “Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh,” ujarnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan perjanjian kerja dalam praktik outsourcing. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan guna memastikan status pekerja tidak menimbulkan multitafsir.

Menurut dia, pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pekerja dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Perjanjian kerja harus jelas dan tercatat sehingga ada kepastian status bagi pekerja,” katanya.

Ia menilai regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman dan implementasi di lapangan.(Pon)

Baca juga:

DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing


#Tenaga Kerja #Kemenaker #Outsourcing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Keberanian tersebut cukup kontras dengan Generasi X.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Indonesia
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Hal itu berkenaan dengan situasi persaingan kerja dan ketersedian lapangan pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Indonesia
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Tingginya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri didorong banyaknya negara maju yang mengalami kekurangan tenaga kerja usia produktif.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Cak Imin: Talenta Indonesia Siap Ungguli India-Filipina di Tingkat Global
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Bagikan