Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang

Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program magang nasional diklaim telah menyerap tenaga kerja setelah usai magang. Sekitar 30 persen peserta program magang nasional ditawari bekerja di perusahaan tempat mereka magang.

"Kami sudah melakukan evaluasi di hari terakhir magang dan hasilnya 30 persen dari semua peserta itu ditawari bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Senin, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Kemnaker pada 2025 menerima sebanyak 102.696 peserta magang nasional dan jumlah tersebut terdiri dari peserta magang di kementerian atau lembaga serta perusahaan. Data 30 persen tersebut menunjukkan bahwa program tersebut dapat menjadi pijakan para pencari kerja baru.

"Untuk mereka yang magang di kementerian, tentu tidak mendapatkan penawaran pekerjaan. Karena rekrutmen di kementerian atau lembaga dilakukan terpusat berdasarkan formasi yang ada dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujarnya.

Baca juga:

Pendaftaran Magang Nasional Sudah Dibuka, Kemnaker Tolak Lowongan Operator

Yassierli menambahkan, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di dunia kerja, Kemnaker juga memiliki program unggulan bagi para pekerja.

Kedua program tersebut yaitu pemagangan nasional dan pelatihan vokasi, lanjut dia, merupakan upaya Kemnaker untuk menyiapkan angkatan kerja agar bisa memiliki kompetensi yang memadai.

"Untuk kemudian mereka bisa siap bekerja di dalam negeri atau di luar negeri," katanya menambahkan.

Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.

"Jadi dari segi penerima manfaat, sebenarnya dari semua segmen mulai mereka mencari kerja sampai kemudian kalau seandainya mereka terkena PHK ada perlindungannya," tegasnya.

#Menaker #Kemenaker #Maganghub Kemnaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Pendaftaran Magang Nasional Sudah Dibuka, Kemnaker Tolak Lowongan Operator
Perusahaan yang menerima notifikasi "Penyelenggara Dalam Proses Verifikasi" berarti belum lolos sebagai mitra penyelenggara Magang Nasional 2026 Tahap 1.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Pendaftaran Magang Nasional Sudah Dibuka, Kemnaker Tolak Lowongan Operator
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Hari Ini Sampai 19 Juni 2026 Pendaftaran Program Magang Perguruan Tinggi Dibuka, Ini Linknya
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sesuai skema sertifikasi yang diikuti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Hari Ini Sampai 19 Juni 2026 Pendaftaran Program Magang Perguruan Tinggi Dibuka, Ini Linknya
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Bagikan