BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pertanyaan awak media, di Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - BPJS Ketenagakerjaan didorong terus melakukan terobosan program, salah satunya adalah bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha agar penerima manfaat dan ahli waris mampu membangun kemandirian ekonomi.

Uang tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membuat atau menginisiasi sebuah usaha,

kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Kick Start Nasional Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dari Pontianak, Selasa (18/8).

Ia menilai pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.

Pihaknya, mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat berupa santunan, tetapi juga berupaya mengawal penerima manfaat agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri.

Baca juga:

DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api

Pendekatan tersebut sejalan dengan program Tenaga Kerja Mandiri yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pelatihan kewirausahaan, pemberian modal, dan pendampingan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki pengalaman dalam membina tenaga kerja mandiri, termasuk profil sekitar 1.000 pelaku usaha yang dinilai berhasil mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Pelaku industri kecil di Majalaya yang mampu mengembangkan usaha hingga mempekerjakan sekitar 10 orang. Keberhasilan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pendampingan dapat mendorong penerima manfaat berkembang menjadi pencipta lapangan kerja.

Ini tinggal kita sinergikan. Teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membangun dari awal karena kami sudah memiliki pipeline dan model pembinaannya,

ujarnya.

Kolaborasi menjadi kunci dalam memperluas perlindungan dan kemandirian pekerja karena persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan perlu menyatukan program agar manfaat jaminan sosial dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih panjang.

Selain pemberdayaan ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman dan kompetensi kerja,

katanya.

Rangkaian program tersebut, kata ia, merupakan bagian dari upaya menciptakan tenaga kerja yang mandiri, kompeten, dan mampu membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lainnya, sekaligus mendukung cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan Makmur.

#BPJS #BPJS Ketenagakerjaan #Menaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Bagikan