MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan perlunya pembenahan sistem komunikasi pelayanan pasien di rumah sakit menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial.
Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang melanggar, tetapi harus menyentuh aspek sistemik.
“Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien,” kata Abdullah, Minggu (9/8).
Baca juga:
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Hak Pasien Dijamin Konstitusi
Politikus PKB itu menekankan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh tindakan medis, tetapi juga oleh cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya.
Komunikasi yang baik, katanya, mampu menciptakan rasa aman dan kepercayaan, sementara komunikasi yang buruk justru memicu konflik hingga sengketa hukum.
Abdullah mengingatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif telah dijamin konstitusi. Hal itu tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan,
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Dorongan Patient-Centered Care
Abdullah mendorong penerapan pelayanan berorientasi pasien atau patient-centered care. Menurutnya, tenaga kesehatan tidak cukup hanya memiliki kemampuan klinis, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi profesional yang menghargai martabat pasien.
Baca juga:
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Di sisi lain, Abdullah tetap menekankan pentingnya sanksi bagi tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik.
“Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,” tandasnya.
Kasus Yurizal Jadi Alarm
Kasus Yurizal mencuat setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu ruang perawatan di rumah sakit viral. Persoalan melebar setelah muncul komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati.
Kemenkes sebelumnya menyatakan prihatin atas kasus tersebut dan menekankan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital. (Pon)