MerahPutih.com - Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menegaskan penegakan hukum harus segera berjalan.
Baca juga:
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
DPR Minta Penyidik PNS Bergerak Cepat
Untuk itu, Gus Falah menegaskan Komisi III DPR akan mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkes dan BPOM untuk segera turun tangan melakukan telaah awal dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG terus berulang di berbagai daerah. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Proses hukum, baik pidana maupun administrasi, harus berjalan untuk memberi efek jera,
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, Senin (7/9).
Menurutnya, regulasi yang bisa dijadikan rujukan adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi administrasi maupun pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Baca juga:
Rekap MBG 1-3 September, 2.000 Siswa Diduga Keracunan dalam 3 Hari
Sanksi Administrasi dan Pidana Kasus Keracunan MBG
Gus Falah menilai PPNS bidang kesehatan dapat melakukan telaah awal untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Legislator itu menekankan PPNS Kemenkes dan BPOM harus proaktif melakukan pemeriksaan awal agar ada pemberian sanksi yang jelas.
“Ada sanksi administrasi berupa denda, pembekuan izin, dan ganti rugi. Jika ada unsur kesengajaan, sanksi pidana bisa dijatuhkan. Selain KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (Pon)