Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Arsip - Massa buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.
Dibandingkan dengan UMP Jateng 2025, besaran UMP provinsi tersebut pada tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp 158.037,07.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jateng, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Nilai alfa untuk UMP Jateng ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
"Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," katanya.
Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.
"Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang," katanya.
Ia mengaskan, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayah tersebut, bahkan pertumbuhan ekonomi Jateng telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Pemerintah Provinsi Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp 1.000 untuk buruh, serta pembuatan pergub mengenai penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
"Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Mendagri Minta Gubernur Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik