TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi telah melayangkan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris TPN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh lewat jalur konstitusional tersebut.
"Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (24/3).
Penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait harus siap untuk bersidang.
"Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca juga:
PKS Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Saleh mengatakan, gugatan hasil Pilpres ke MK sudah dilakukan sejak lama. MK selama ini selalu memberikan putusan sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
"Harus diakui dalam persengketaan tersebut semua pihak merasa benar. Bahkan pada titik tertentu, semua merasa dicurangi. Karena itu, semua pihak perlu menyiapkan argumen dan data pendukung," ungkapnya.
Dalam sidang gugatan nanti, ia berharap MK membuka proses tersebut seluas-luasnya. Dengan begitu, pihak 01 dan 03 bersama seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi dan bahkan berpartisipasi.
"Prinsip keterbukaan dalam peradilan di MK menjadi salah satu hal penting yang perlu dipedomani," katanya.
Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, jika sudah dibuka, semua pihak boleh mengevaluasi dan terlibat, maka hasilnya diharapkan dapat memuaskan semua pihak.
"Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan," katanya.
Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (Pon)
Baca juga:
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat