TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Maret 2024
TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi telah melayangkan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris TPN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh lewat jalur konstitusional tersebut.

"Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan," kata Saleh kepada wartawan, Minggu (24/3).

Penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait harus siap untuk bersidang.

"Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca juga:

PKS Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Saleh mengatakan, gugatan hasil Pilpres ke MK sudah dilakukan sejak lama. MK selama ini selalu memberikan putusan sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.

"Harus diakui dalam persengketaan tersebut semua pihak merasa benar. Bahkan pada titik tertentu, semua merasa dicurangi. Karena itu, semua pihak perlu menyiapkan argumen dan data pendukung," ungkapnya.

Dalam sidang gugatan nanti, ia berharap MK membuka proses tersebut seluas-luasnya. Dengan begitu, pihak 01 dan 03 bersama seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi dan bahkan berpartisipasi.

"Prinsip keterbukaan dalam peradilan di MK menjadi salah satu hal penting yang perlu dipedomani," katanya.

Mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, jika sudah dibuka, semua pihak boleh mengevaluasi dan terlibat, maka hasilnya diharapkan dapat memuaskan semua pihak.

"Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan," katanya.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (Pon)

Baca juga:

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan

#KPU #MK #Pilpres #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Bagikan