KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan

Salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di KPU, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Penegaskan itu tertuang dalam keputusan Majelis Komisioner KPI yang mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Amar putusan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 itu juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden.

Baca juga:

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusan dikutip Rabu (14/1).

KPU Diberi Tenggat Waktu 14 Hari

Majelis KPI dalam putusannya juga mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:

Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Jika tidak ada upaya banding atau masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tandas Handoko. (*)

#KIP #KPU #Ijazah Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Beredar informasi yang menyebut, pembuat ijazah Jokowi muncul ke publik dan membuat pengakuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pemberian SP3 tersebut merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Indonesia
Rismon Sianipar Dapat SP3 usai Berdamai dengan Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Polda Metro Jaya menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi. Rismon Sianipar mendapat SP3 setelah berdamai dengan Presiden ke-7 RI tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Rismon Sianipar Dapat SP3 usai Berdamai dengan Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Indonesia
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Indonesia
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu memberikan Rp 50 miliar untuk restorative justice. Ia mengatakan, hal tersebut tak masuk akal.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Indonesia
Penyaluran KIP Kuliah 2026 Gunakan DTSEN, Pastikan Mahasiswa Miskin Kuliah Gratis
Calon penerima wajib melampaui tahapan seleksi yang selaras dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun Seleksi Mandiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Penyaluran KIP Kuliah 2026 Gunakan DTSEN, Pastikan Mahasiswa Miskin Kuliah Gratis
Indonesia
Gibran Temui Rismon Sianipar di Istana Wapres, Sebut 'Kita Saudaraan' Usai Minta Maaf ke Jokowi
Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima Rismon Sianipar di Istana Wakil Presiden setelah ia menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi terkait polemik ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Gibran Temui Rismon Sianipar di Istana Wapres, Sebut 'Kita Saudaraan' Usai Minta Maaf ke Jokowi
Indonesia
Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta
Universitas Surakarta membatalkan gelar Sarjana Hukum milik Zaenal Mustofa. Ia merupakan salah satu penggugat ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta
Bagikan