Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan
Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
MerahPutih.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons permohonan sengketa hasil Pilpres yang dilakukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, petitum yang diajukan kedua pihak agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi demokrasi dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diulang akan sulit dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga:
Hasto: PDIP Percaya Masih Ada Hakim MK Punya Sikap Negarawan
"Kedua pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan (MK). Sebab, kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
Selain itu, Yusri juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah sesuai dengan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Yusril menilai bila kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskualifikasi, maka mereka sama saja meminta MK membatalkan lagi putusan Nomor 90.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo sudah lama selesai. Sehingga, jika ada keberatan seharusnya dipersoalkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal. Kemudian, bila masih belum puas dengan hasilnya bisa menggugat lagi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK," ungkap Yusril.
Saat ini, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai dianggap sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi, pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," kata Yusril. (Pon)
Baca Juga:
Kubu Ganjar Minta Jaminan Keamanan 10 Ahli dan 30 Saksi PHPU Pilpres di MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda