Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 24 Maret 2024
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan

Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons permohonan sengketa hasil Pilpres yang dilakukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, petitum yang diajukan kedua pihak agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi demokrasi dan Pemilihan Presiden (Pilpres) diulang akan sulit dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga:

Hasto: PDIP Percaya Masih Ada Hakim MK Punya Sikap Negarawan

"Kedua pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan (MK). Sebab, kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).

Selain itu, Yusri juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah sesuai dengan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Yusril menilai bila kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskualifikasi, maka mereka sama saja meminta MK membatalkan lagi putusan Nomor 90.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ujarnya.

Baca Juga:

Sandiaga Optimistis MK Kembalikan Suara PPP yang Hilang

Ia mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo sudah lama selesai. Sehingga, jika ada keberatan seharusnya dipersoalkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak awal. Kemudian, bila masih belum puas dengan hasilnya bisa menggugat lagi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK," ungkap Yusril.

Saat ini, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai dianggap sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi, pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," kata Yusril. (Pon)

Baca Juga:

Kubu Ganjar Minta Jaminan Keamanan 10 Ahli dan 30 Saksi PHPU Pilpres di MK

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Anies Baswedan #Ganjar Pranowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Ganjar menambahkan bahwa media seni dan budaya penting untuk melatih kepekaan agar para pemimpin dan masyarakat selalu sadar terhadap realitas.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Bagikan