WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Media massa belakangan tengah diramaikan dengan adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan tentara asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bakal segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait dan Kedubes RI di Washington dan Moscow untuk memastikan kabar WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara.

Pernyataan Yusril terungkap setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat. Lalu, sejumlah WNI lainnya dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:

Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass

Yusril menegaskan, bahwa kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah melalui beberapa proses.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Yusril juga menjelaskan ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Baca juga:

Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR

Hal ini sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Yusril mengatakan, hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.

Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.

Baca juga:

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos

Pencabutan status WNI, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan pemohon atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelasnya.

Yusril juga menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," tutup Yusril. (knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Status Kewarganegaraan #Tentara Amerika #Tentara Rusia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Dunia
AS Siapkan Tambahan Pasukan dan Pesawat Militer ke Israel, Ada Apa?
Amerika Serikat (AS) dikabarkan tengah menyiapkan pengerahan tambahan pasukan dan pesawat militer ke Israel.
Yusuf Abdillah - Senin, 05 Oktober 2026
AS Siapkan Tambahan Pasukan dan Pesawat Militer ke Israel, Ada Apa?
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Tentara Amerika Serikat Datang ke Manado, Bawa C-130 untuk Latihan Bersama TNI-AU
Latihan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pangkalan Udara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada 7–11 September 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Tentara Amerika Serikat Datang ke Manado, Bawa C-130 untuk Latihan Bersama TNI-AU
Bagikan