MERAHPUTIH.COM - MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum bertajuk Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4).
Dalam kuliah umumnya, Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa. Ia menilai perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi.
“Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak-hak warga negara, teknologi tidak lagi netral. Ia masuk ke inti persoalan hukum dan etika,” tegasnya.
Baca juga:
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Yusril menjelaskan pemanfaatan AI memiliki peluang besar dalam mendukung penegakan hukum, antara lain dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, peningkatan akses layanan hukum, hingga penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, seperti bias algoritma, kurangnya transparansi sistem, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia. “Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan AI di sektor hukum.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial. Yusril menegaskan arah pemanfaatan teknologi harus dikendalikan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.
“Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

