Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum bertajuk Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4).

Dalam kuliah umumnya, Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa. Ia menilai perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi.

“Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak-hak warga negara, teknologi tidak lagi netral. Ia masuk ke inti persoalan hukum dan etika,” tegasnya.

Baca juga:

Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir


Yusril menjelaskan pemanfaatan AI memiliki peluang besar dalam mendukung penegakan hukum, antara lain dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, peningkatan akses layanan hukum, hingga penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, seperti bias algoritma, kurangnya transparansi sistem, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia. “Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan AI di sektor hukum.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial. Yusril menegaskan arah pemanfaatan teknologi harus dikendalikan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

“Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu














#Yusril Ihza Mahendra #Penegakan Hukum #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Bagikan