MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas partai politik berbasis jumlah komisi di DPR RI.
Hasto menilai, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan dalam regulasi. Ia menegaskan, PDI Perjuangan akan membuka ruang dialog dengan berbagai partai politik, termasuk partai non-parlemen, guna mencari titik temu bersama.
“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain. Nanti akan mengerucut pada gambaran yang bisa disepakati bersama,” ujar Hasto di Jakarta Timur, Minggu (3/5).
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI, yakni 13 komisi, menjadi acuan ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi. Artinya, setiap partai politik diharapkan memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI.
Baca juga:
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Hasto menjelaskan, pasca tumbangnya Reformasi 1998, sistem demokrasi di Indonesia memberikan ruang luas bagi partai politik untuk ikut dalam pemilu. Pada Pemilu 1999, tercatat sebanyak 48 partai politik berpartisipasi.
Namun, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, diperlukan mekanisme untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah parliamentary threshold.
“Rakyat diberi kedaulatan untuk memilih wakilnya di parlemen. Parliamentary threshold digunakan untuk mengkonsolidasikan jumlah partai agar pemerintahan lebih efektif,” kata Hasto.
Ia menambahkan, peningkatan ambang batas parlemen selama ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem politik tetap stabil dan efisien.
Baca juga:
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Meski demikian, Hasto belum menyampaikan angka ideal ambang batas parlemen yang akan diusulkan PDIP.
Menurut dia, besaran tersebut harus melalui kajian komprehensif dan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Inilah yang akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Hasto menegaskan, pendekatan dialog menjadi prinsip utama PDIP dalam menyikapi isu tersebut. Ia menilai, partai non-parlemen juga memiliki hak untuk didengar dalam proses perumusan kebijakan.
Baca juga:
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Melihat jumlah komisi DPR saat ini sebanyak 13, maka setiap partai politik harus memperoleh minimal 13 kursi untuk bisa membentuk fraksi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril, usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).
Yusril menambahkan, partai yang tidak mampu mencapai 13 kursi tetap bisa bergabung dengan fraksi partai besar atau membentuk koalisi gabungan dengan jumlah minimal 13 kursi.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” tuturnya. (Pon)