MerahPutih.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi skema pelaksanaan program tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, selain memindahkan sumber pembiayaan MBG dari pos anggaran pendidikan, pemerintah juga perlu menata kembali sasaran penerima manfaat agar penggunaan anggaran negara menjadi lebih efisien.
Selama ini anggaran Program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi,
kata Charles kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia mengingatkan, meskipun Mahkamah Konstitusi memberikan waktu penyesuaian hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, pemerintah sebaiknya segera melakukan tindak lanjut sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan amanat konstitusi.
Baca juga:
Program MBG akan lebih efektif apabila difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi, dibandingkan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh anak.
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Ia mengungkapkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah kajian masyarakat sipil menunjukkan jumlah penerima manfaat yang membutuhkan intervensi gizi sekitar 26 juta orang.
Apabila program difokuskan kepada kelompok tersebut, kebutuhan anggaran MBG diperkirakan hanya sekitar Rp 60 triliun setiap tahun.
Charles meyakini kebijakan yang lebih terarah tidak hanya meningkatkan efektivitas program dalam mengatasi persoalan gizi, tetapi juga menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi tanpa terbebani pembiayaan MBG.

