MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Dengan jumlah komisi DPR saat ini sebanyak 13, maka setiap partai politik harus memperoleh minimal 13 kursi untuk bisa membentuk fraksi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril, usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga:
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu
Koalisi sebagai Alternatif
Yusril menambahkan, partai yang tidak mampu mencapai 13 kursi tetap bisa bergabung dengan fraksi partai besar atau membentuk koalisi gabungan dengan jumlah minimal 13 kursi.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” tuturnya, dilansir Antara.
Menko juga menekankan sistem pemilu proporsional harus tetap menjamin suara rakyat tidak hilang begitu saja. Menurutnya, tujuan sistem proporsional adalah agar semua suara dapat tertampung dalam representasi politik.
Baca juga:
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Perlu Perbaikan UU MD3
Lebih jauh, Yusril juga menilai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perlu diperbaiki agar bisa menjadi dasar penentuan ambang batas yang jelas.
“Harapannya inilah solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” tandas guru besar hukum itu. (*)