Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga pakar hukum untuk membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Tiga narasumber yang hadir dalam forum tersebut yakni Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU Tipikor dengan KUHP baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28.

Baca juga:

Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?

Menurut Bob, saat ini masih terdapat perbedaan tafsir terkait lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

Di satu sisi, penjelasan Pasal 603 dan 604 KUHP menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

Namun dalam praktik penegakan hukum, terdapat pula lembaga lain yang digunakan dalam proses penyidikan perkara korupsi.

“Ini tidak boleh menimbulkan multitafsir. Harus ada kepastian hukum,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Baca juga:

Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Undang-Undang BPK telah mengatur Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Selain membahas kewenangan penghitungan kerugian negara, Baleg DPR juga meminta pandangan para ahli mengenai metode audit investigatif.

Pembahasan turut menyinggung dampak surat edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Bob menyebut masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi harmonisasi regulasi. Tidak menutup kemungkinan, hasil pembahasan tersebut juga mengarah pada revisi terbatas terhadap UU Tipikor. (Pon)

#Kerugian Negara #Badan Legislasi #DPR RI #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Indonesia
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Kerusuhan demo 2025 diduga ada intervensi asing. OSF bahkan dikatakan terlibat. Lalu, benarkah OSF terlibat?
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Bagikan