DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan merespons usul Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas partai politik berbasis jumlah komisi di DPR. Ia menyebut wacana tersebut sudah lama dibahas di internal DPR.

“Argumentasi seperti yang disampaikan Prof Yusril telah lama menjadi bahan diskusi kami mengenai batas minimum dan atau dasar kebutuhan AKD,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (3/5).

Irawan menjelaskan pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. Menurutnya, pendekatan berbasis jumlah komisi dinilai cukup realistis untuk memastikan efektivitas kerja parlemen.

Selain itu, DPR juga mengkaji opsi penggabungan partai politik yang lolos ke parlemen untuk membentuk fraksi. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi bagi partai dengan kursi terbatas agar tetap memiliki peran dalam pengambilan keputusan. “Termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi,” ujarnya.

Baca juga:

Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR


Meski begitu, Irawan mengingatkan AKD tidak hanya terdiri dari komisi. Ada sejumlah badan lain di DPR, seperti Badan Legislasi (Baleg) dan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang juga membutuhkan keterwakilan anggota. “Namun, alat kelengkapan dewan di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan,” jelasnya.

Ia menyebut seluruh skema tersebut masih dalam tahap penghitungan dan pendalaman. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni kebutuhan minimal anggota DPR dari tiap partai untuk mengisi sejumlah AKD secara proporsional.

Menurut Irawan, jika berbasis AKD, jumlah anggota DPR dari suatu partai idealnya mencapai dua hingga tiga kali kebutuhan di setiap AKD. Dengan begitu, fraksi yang terbentuk tidak memiliki jumlah kursi yang terlalu kecil. “Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan yakni minimum sekitar dua sampai tiga kali kebutuhan AKD,” ujarnya.

Irawan menambahkan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, penentuannya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu

#DPR RI #Yusril Ihza Mahendra #Ambang Batas Parlemen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Partai Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Simak poin kesepakatan koalisi di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Bagikan