MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan merespons usul Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas partai politik berbasis jumlah komisi di DPR. Ia menyebut wacana tersebut sudah lama dibahas di internal DPR.
“Argumentasi seperti yang disampaikan Prof Yusril telah lama menjadi bahan diskusi kami mengenai batas minimum dan atau dasar kebutuhan AKD,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (3/5).
Irawan menjelaskan pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. Menurutnya, pendekatan berbasis jumlah komisi dinilai cukup realistis untuk memastikan efektivitas kerja parlemen.
Selain itu, DPR juga mengkaji opsi penggabungan partai politik yang lolos ke parlemen untuk membentuk fraksi. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi bagi partai dengan kursi terbatas agar tetap memiliki peran dalam pengambilan keputusan. “Termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi,” ujarnya.
Baca juga:
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Meski begitu, Irawan mengingatkan AKD tidak hanya terdiri dari komisi. Ada sejumlah badan lain di DPR, seperti Badan Legislasi (Baleg) dan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang juga membutuhkan keterwakilan anggota. “Namun, alat kelengkapan dewan di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan,” jelasnya.
Ia menyebut seluruh skema tersebut masih dalam tahap penghitungan dan pendalaman. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni kebutuhan minimal anggota DPR dari tiap partai untuk mengisi sejumlah AKD secara proporsional.
Menurut Irawan, jika berbasis AKD, jumlah anggota DPR dari suatu partai idealnya mencapai dua hingga tiga kali kebutuhan di setiap AKD. Dengan begitu, fraksi yang terbentuk tidak memiliki jumlah kursi yang terlalu kecil. “Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan yakni minimum sekitar dua sampai tiga kali kebutuhan AKD,” ujarnya.
Irawan menambahkan ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, penentuannya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Demokrat Sebut Parpol Mulai Bahas Ambang Batas hingga Dapil untuk RUU Pemilu