Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Revisi UU Kewarganegaraan menjadi fokus utama Komisi XIII DPR RI guna mengakomodasi dinamika global dan persoalan anak berkewarganegaraan ganda.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut karena aturan saat ini dianggap membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelesaikan sengketa status warga negara.

“Undang-Undang Kewarganegaraan kita harus direvisi. Banyak hal yang tidak bisa diatur karena berhenti di undang-undang,” ujar Yanuar dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Hambatan Administratif dan Solusi Hukum

Yanuar menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur batas usia pemilihan kewarganegaraan antara 18 hingga 21 tahun. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan dunia yang semakin tanpa batas (borderless).

Ia juga mengungkap kendala administratif di negara luar, seperti Inggris, yang sering mempersulit proses pelepasan kewarganegaraan bagi pria Indonesia.

Sebagai terobosan, politisi Fraksi PKS ini mengusulkan mekanisme putusan pengadilan untuk menggantikan hambatan administratif dari negara asal.

“Jika secara administratif terbentur, cukup dimintakan putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti tidak benar, maka status kewarganegaraannya bisa dibatalkan,” tegas Yanuar.

Penguatan Nasionalisme Diaspora

Selain aspek legalitas, revisi ini bertujuan memperkuat rasa bangga diaspora terhadap identitas Indonesia. Yanuar mengusulkan adanya mekanisme konfirmasi kewarganegaraan berupa pernyataan atau sumpah setia kepada Republik Indonesia.

Baca juga:

Imbas Perang AS-Israel dengan Iran, Pemain Diaspora Timnas Indonesia Datang Lewat Singapura

Langkah ini berfungsi memastikan status warga negara bukan sekadar urusan dokumen, melainkan refleksi loyalitas nyata.

“Jangan sampai ada yang merasa Indonesia tidak berharga, padahal statusnya masih warga negara Indonesia,” katanya. Ia menekankan bahwa penuntasan masalah kewarganegaraan harus dilakukan secara komprehensif melalui perbaikan undang-undang induk, bukan sekadar regulasi turunan.

#Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan #Dwi Kewarganegaraan #Kewarganegaraan Ganda #Pindah Kewarganegaraan #Status Kewarganegaraan #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Bagikan