DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Revisi UU Kewarganegaraan menjadi fokus utama Komisi XIII DPR RI guna mengakomodasi dinamika global dan persoalan anak berkewarganegaraan ganda.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut karena aturan saat ini dianggap membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelesaikan sengketa status warga negara.

“Undang-Undang Kewarganegaraan kita harus direvisi. Banyak hal yang tidak bisa diatur karena berhenti di undang-undang,” ujar Yanuar dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Hambatan Administratif dan Solusi Hukum

Yanuar menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur batas usia pemilihan kewarganegaraan antara 18 hingga 21 tahun. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan dunia yang semakin tanpa batas (borderless).

Ia juga mengungkap kendala administratif di negara luar, seperti Inggris, yang sering mempersulit proses pelepasan kewarganegaraan bagi pria Indonesia.

Sebagai terobosan, politisi Fraksi PKS ini mengusulkan mekanisme putusan pengadilan untuk menggantikan hambatan administratif dari negara asal.

“Jika secara administratif terbentur, cukup dimintakan putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti tidak benar, maka status kewarganegaraannya bisa dibatalkan,” tegas Yanuar.

Penguatan Nasionalisme Diaspora

Selain aspek legalitas, revisi ini bertujuan memperkuat rasa bangga diaspora terhadap identitas Indonesia. Yanuar mengusulkan adanya mekanisme konfirmasi kewarganegaraan berupa pernyataan atau sumpah setia kepada Republik Indonesia.

Baca juga:

Imbas Perang AS-Israel dengan Iran, Pemain Diaspora Timnas Indonesia Datang Lewat Singapura

Langkah ini berfungsi memastikan status warga negara bukan sekadar urusan dokumen, melainkan refleksi loyalitas nyata.

“Jangan sampai ada yang merasa Indonesia tidak berharga, padahal statusnya masih warga negara Indonesia,” katanya. Ia menekankan bahwa penuntasan masalah kewarganegaraan harus dilakukan secara komprehensif melalui perbaikan undang-undang induk, bukan sekadar regulasi turunan.

#Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan #Dwi Kewarganegaraan #Kewarganegaraan Ganda #Pindah Kewarganegaraan #Status Kewarganegaraan #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
DPR RI menggelar rapat bersama BI dan Pemerintah. Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Gelar Rapat dengan BI dan Pemerintah, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Bagikan