Merahputih.com - Revisi UU Kewarganegaraan menjadi fokus utama Komisi XIII DPR RI guna mengakomodasi dinamika global dan persoalan anak berkewarganegaraan ganda.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut karena aturan saat ini dianggap membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelesaikan sengketa status warga negara.
“Undang-Undang Kewarganegaraan kita harus direvisi. Banyak hal yang tidak bisa diatur karena berhenti di undang-undang,” ujar Yanuar dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Baca juga:
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Hambatan Administratif dan Solusi Hukum
Yanuar menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur batas usia pemilihan kewarganegaraan antara 18 hingga 21 tahun. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan dunia yang semakin tanpa batas (borderless).
Ia juga mengungkap kendala administratif di negara luar, seperti Inggris, yang sering mempersulit proses pelepasan kewarganegaraan bagi pria Indonesia.
Sebagai terobosan, politisi Fraksi PKS ini mengusulkan mekanisme putusan pengadilan untuk menggantikan hambatan administratif dari negara asal.
“Jika secara administratif terbentur, cukup dimintakan putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti tidak benar, maka status kewarganegaraannya bisa dibatalkan,” tegas Yanuar.
Penguatan Nasionalisme Diaspora
Selain aspek legalitas, revisi ini bertujuan memperkuat rasa bangga diaspora terhadap identitas Indonesia. Yanuar mengusulkan adanya mekanisme konfirmasi kewarganegaraan berupa pernyataan atau sumpah setia kepada Republik Indonesia.
Baca juga:
Imbas Perang AS-Israel dengan Iran, Pemain Diaspora Timnas Indonesia Datang Lewat Singapura
Langkah ini berfungsi memastikan status warga negara bukan sekadar urusan dokumen, melainkan refleksi loyalitas nyata.
“Jangan sampai ada yang merasa Indonesia tidak berharga, padahal statusnya masih warga negara Indonesia,” katanya. Ia menekankan bahwa penuntasan masalah kewarganegaraan harus dilakukan secara komprehensif melalui perbaikan undang-undang induk, bukan sekadar regulasi turunan.