DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram/riekediahp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan kini menjadi sorotan tajam karena mengandung poin-poin yang memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras draf RUU Kewarganegaraan yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan asas kewarganegaraan di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (30/3), Rieke mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut terjebak dalam ambiguitas.

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Di satu sisi, naskah menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain justru membuka lebar pintu kewarganegaraan ganda tanpa batasan yang konkret.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar Rieke dengan tegas di hadapan peserta rapat.

Potensi Komersialisasi dan Politisasi Status WNI

Kritik tajam Rieke mengarah pada kriteria "berjasa luar biasa" dan "kepentingan strategis negara" yang hingga kini masih bersifat abstrak. Tanpa parameter objektif, pemberian status kewarganegaraan kepada pihak tertentu berisiko menjadi komoditas politik atau alat transaksi ilegal.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan risiko politisasi kewarganegaraan, terutama bagi pekerja migran di Malaysia saat momentum pemilu. Rieke menilai, ketidakjelasan kriteria pemberian status WNI dapat memicu praktik jual beli kewarganegaraan yang merugikan kedaulatan negara.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegas Rieke.

Reformasi Birokrasi dan Perlindungan Kelompok Stateless

Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu.

Kondisi ini menciptakan celah maladministrasi yang sistematis. Rieke mendorong pemerintah untuk segera menyederhanakan sistem tersebut melalui mekanisme lintas lembaga yang terpadu dan akuntabel.

Baca juga:

Nusantara Beat Diisi Personel Kewarganegaraan Belanda dengan Garis Keturunan Indonesia, Tumbuh dari Rasa Cinta terhadap Akar Budaya Indonesia

Terkait kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless), Rieke mendesak penguatan standar pembuktian yang adil. Ia menilai mekanisme saat ini masih lemah dan justru merugikan warga yang membutuhkan perlindungan negara.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan pembentukan norma pengaman dan sistem banding administratif untuk memastikan setiap proses pemberian status kewarganegaraan berjalan transparan dan profesional.

#Rieke Diah Pitaloka #DPR #DPR RI #Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan #Dwi Kewarganegaraan #Kewarganegaraan Ganda #Pindah Kewarganegaraan #Status Kewarganegaraan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - 36 menit lalu
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan