PKS Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)
MerahPutih.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rampung menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X, di Kantor DPP PKS di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3). Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyampaikan MMS ke-X menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas," kata Syaikhu kepada wartawan, Minggu (24/3).
Baca Juga:
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan
Tim hukum PKS, kata dia, telah memberikan data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di MK.
Syaikhu juga menjelaskan bahwa tim hukum PKS telah mengajukan gugatan ke MK untuk pemilu legislatif.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Selain itu, kata Syaikhu, Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR.
“Atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” lanjut Syaikhu.
Baca Juga:
Hasto: PDIP Percaya Masih Ada Hakim MK Punya Sikap Negarawan
Majelis Syura juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan.
“PKS bersyukur atas perolehan kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan