Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang lanjutan judicial review atau pengujian Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan judicial review (JR) atau pengujian Pasal 8 undang-undang (UU) Pers.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Pemerintah.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya mengkhawatirkan, apabila petitum pemohon dikabulkan, maka akan menimbulkan kekebalan hukum tanpa batas bagi profesi wartawan.

“Jika wartawan tidak dapat diproses hukum perdata maupun pidana hanya karena melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik maka akan menimbulkan imunitas tanpa batas,” kata Fifi dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10).

Baca juga:

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Fifi menilai, perlindungan hukum bagi wartawan tidak bisa disamakan dengan profesi jaksa hingga anggota DPR RI.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi profesi advokat, jaksa, anggota BPK, DPR, MPR, DPD bersifat khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga bukan imunitas absolut.

Sedangkan, katanya, profesi wartawan berbeda lantaran bersifat terbuka, independen, dan bagian dari kebebasan pers.

“Menyamakan wartawan dengan profesi lain akan menimbulkan bias karena perlindungan hukum tidak sama dengan imunitas atau kekebalan,” ucap mantan jurnalis itu.

Baca juga:

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

Jadi, Fifi mewakili Pemerintah meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Selain itu, ia juga meminta MK menyatakan Pasal 8 UU pers tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Merespons hal tersebut, hakim konstitusi, Guntur Hamzah, meminta Pemerintah untuk menjelaskan mengenai pendapat bahwa profesi wartawan akan memiliki kekebalan hukum yang tak terbatas apabila permohonan a quo dikabulkan Mahkamah.

Pasalnya, Guntur mengatakan, Pasal 15 Ayat (2) UU Pers memang tidak mengatur kewenangan Dewan Pers untuk memberikan persetujuan tindak proses pidana terhadap wartawan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Tetapi kalau itu ditambahkan kewenangan dari Dewan Pers untuk juga dapat memberikan, artinya sebelum diambil tindakan polisionil, kemudian Dewan Pers dimintakan persetujuan terlebih dahulu, apakah itu tidak boleh? Nah ini yang barangkali belum terjawab dari keterangan pemerintah ini," kata hakim Guntur Hamzah.

Baca juga:

Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Ia juga menilai, penambahan kewenangan Dewan Pers dalam konteks tersebut justru bukan bermakna memberikan kekebalan hukum absolut bagi wartawan.

Menurutnya, mekanisme tersebut sudah diterapkan pada beberapa profesi, seperti dokter dan notaris.

"Seperti misalnya dokter, dokter yang mau diambil langkah (proses pidana), dia (aparat penegak hukum) harus minta izin dulu ke majelis, kedokteran," jelasnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta Pemerintah untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai berapa banyak kasus kriminalisasi wartawan yang pernah terjadi hingga saat ini.

Kemudian, Saldi juga meminta Pemerintah untuk menjelaskan bagaimana mekanisme yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara independensi wartawan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalis itu sendiri.

"Mungkin pertama yang perlu kami diberi insight dari Ibu atau dari pemerintah, kasus-kasus yang pernah ada selama ini, bagaimana proses penanganannya, sehingga dari itu bisa digambarkan kepada kami, apakah kepentingan para wartawan itu bisa terjaga atau tidak," kata Saldi.

"Jangan-jangan mereka merasa selama ini Pasal 8 ini tidak memberikan perlindungan apa-apa," pungkasnya. (Pon)

#UU Pers #Mahkamah Konstitusi #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan