Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Gedung MK. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memberikan putusan terkait gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Sidang pembacaan putusan ini akan berlangsung pada Rabu (17/9) di Gedung I MK, mulai pukul 13.30 WIB. Secara total, terdapat lima perkara uji formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang akan diputuskan hari ini.
Baca juga:
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Imparsial, Perkumpulan KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas. Mereka adalah pemohon dalam perkara dengan nomor 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025.
Sementara itu, gugatan uji formil UU BUMN diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, serta sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 64 dan 52/PUU-XXIII/2025.
Baca juga:
Para pemohon menilai bahwa proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN bertentangan dengan konstitusi. Untuk menyelesaikan persoalan ini, MK telah melaksanakan serangkaian persidangan, termasuk mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.
Dengan putusan yang akan diucapkan, Mahkamah dinilai akan mengakhiri polemik mengenai aspek formil UU TNI dan UU BUMN.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
