Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menilai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan instrumen vital untuk melindungi kerahasiaan data Wajib Pajak. Penegasan ini disampaikan oleh Tim Kuasa DPR RI, Nasir Djamil, dalam sidang permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring dari Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Nasir Djamil menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Negara wajib menjamin keamanan data yang diserahkan oleh masyarakat agar integritas sistem administrasi tetap terjaga.

Baca juga:

Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI

“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merupakan pengejawantahan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, sebagai suatu hak yang melekat pada Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil.

Legislator Komisi III ini menambahkan bahwa kewajiban menjaga rahasia ini melekat erat pada pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara otomatis, seluruh data yang diperoleh selama pelaksanaan tugas perpajakan menjadi rahasia jabatan yang terlarang bagi pihak luar.

Larangan Menyeluruh dan Pengecualian Hukum

DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh. Hal ini bertujuan agar data sensitif tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berkepentingan, baik untuk tujuan pribadi maupun komersial.

Baca juga:

Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN

“Frasa tersebut secara expressive verbis menegaskan bahwa data dan informasi Wajib Pajak yang dimiliki oleh pejabat pajak tidak boleh diberitahukan kepada siapapun juga dan untuk apapun juga,” tegas Nasir.

Meski demikian, Nasir mengingatkan bahwa kerahasiaan ini tidak bersifat absolut. UU KUP tetap memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan, pertukaran informasi antarnegara, hingga pengawasan keuangan negara. Terkait gugatan pemohon mengenai larangan perekaman saat pemeriksaan pajak, DPR menilai hal tersebut merupakan masalah implementasi teknis di lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

#DPR #Mahkamah Konstitusi #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
bli
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Transparan soal Pengadaan Rudal BrahMos
DPR belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai detail rencana pembelian sistem rudal tersebut. 

Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Transparan soal Pengadaan Rudal BrahMos
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Gus Jazil: Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Momentum Pembenahan Internal Polri
Gus Jazilul Fawaid meminta Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum pembenahan internal Polri, memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Gus Jazil: Hari Bhayangkara ke-80 Harus Jadi Momentum Pembenahan Internal Polri
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Setuju Mode Pelatihan Gaya Militer untuk Calon Manajer Kopdes Diganti Belajar Manajerial
DPR akan mengawal proses evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelatihan tersebut agar menghasilkan perbaikan yang menyeluruh.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Setuju Mode Pelatihan Gaya Militer untuk Calon Manajer Kopdes Diganti Belajar Manajerial
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
DPR juga menyetujui tiga calon tambahan yang akan menjadi daftar pergantian antarwaktu (PAW).
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, DPR Ingatkan jangan hanya Jadi Pajangan
Pelibatan kalangan akademisi dalam proses pembangunan dan perumusan kebijakan merupakan langkah positif.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, DPR Ingatkan jangan hanya Jadi Pajangan
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Bagikan