Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menyatakan, tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar untuk mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan seiring dengan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," ucap Adies dalam pernyataannnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
Baca juga:
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
"Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," imbuhnya.
Adies menjelaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang mengatur soal konflik kepentingan. Dalam kondisi tersebut, hakim konstitusi akan mengundurkan diri dari panel atau majelis yang menangani perkara dimaksud.
Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di DPR RI, Adies menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.
Proses tersebut dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dan kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Adies menegaskan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang adalah menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara.
Tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang akan dijalankannya dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi.
"Jadi sesuai dengan Undang-Undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," pungkasnya.
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Prabowo Lantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Presiden
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader