DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat audiensi bersama serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluatkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja, yang mengharuskan revisi UU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI akan membuat undang-undang baru tentang Ketenagakerjaan usai mendengar aspirasi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Ia mengaku, Badan Keahlian DPR RI juga, sudah mendalami poin-poin dalam putusan MK tersebut.
"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco saat membaca kesimpulan atas audiensi KSP-PB bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Baca juga:
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
DPR RI juga bakal membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja yang ada, serta pihak pemerintah. Hal itu dilakukan agar UU yang terbentuk bisa sempurna.
"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," kata dia.
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Ia menyayangkan, sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU tersebut.
Buruh menyerahkan naskah yang berisi masukan dan pokok-pokok pemikiran kepada DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan. Ada 17 isu baru yang dituangkan di dalam naskah tersebut.
"Di antara 17 itu baru itu adalah adanya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja," kata Said. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah