KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis (28/8) lalu, memperluas aturan yang sebelumnya hanya menyinggung menteri agar juga berlaku untuk wakil menteri. Isu ini mencuat karena sejumlah wakil menteri diketahui masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan. Kajian ini dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Budi menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu faktor awal terjadinya korupsi dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk melakukan kajian komprehensif.

Dalam prosesnya, KPK akan menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” tambah Budi.

Baca juga:

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kerja sama lintas lembaga tersebut bertujuan mencari praktik terbaik dalam pencegahan rangkap jabatan. Kajian ditargetkan selesai sebelum awal 2026 agar dapat memberi masukan positif bagi pemerintah dalam menyusun regulasi pengisian jabatan.

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran positif bagi pemerintah, bagaimana nanti menyusun regulasi terkait pengisian jabatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini sedikitnya ada 31 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Pon)

#Rangkap Jabatan #Mahkamah Konstitusi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35
Ahmad Baso menilai larangan rangkap jabatan dalam ART NU perlu ditinjau kembali dan mendorong pembahasannya dalam Muktamar ke-35 NU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan