KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis (28/8) lalu, memperluas aturan yang sebelumnya hanya menyinggung menteri agar juga berlaku untuk wakil menteri. Isu ini mencuat karena sejumlah wakil menteri diketahui masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan. Kajian ini dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9).
Baca juga:
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Budi menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu faktor awal terjadinya korupsi dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk melakukan kajian komprehensif.
Dalam prosesnya, KPK akan menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” tambah Budi.
Baca juga:
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Kerja sama lintas lembaga tersebut bertujuan mencari praktik terbaik dalam pencegahan rangkap jabatan. Kajian ditargetkan selesai sebelum awal 2026 agar dapat memberi masukan positif bagi pemerintah dalam menyusun regulasi pengisian jabatan.
“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran positif bagi pemerintah, bagaimana nanti menyusun regulasi terkait pengisian jabatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini sedikitnya ada 31 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT