KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis (28/8) lalu, memperluas aturan yang sebelumnya hanya menyinggung menteri agar juga berlaku untuk wakil menteri. Isu ini mencuat karena sejumlah wakil menteri diketahui masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan. Kajian ini dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Budi menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu faktor awal terjadinya korupsi dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk melakukan kajian komprehensif.

Dalam prosesnya, KPK akan menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” tambah Budi.

Baca juga:

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kerja sama lintas lembaga tersebut bertujuan mencari praktik terbaik dalam pencegahan rangkap jabatan. Kajian ditargetkan selesai sebelum awal 2026 agar dapat memberi masukan positif bagi pemerintah dalam menyusun regulasi pengisian jabatan.

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran positif bagi pemerintah, bagaimana nanti menyusun regulasi terkait pengisian jabatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini sedikitnya ada 31 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Pon)

#Rangkap Jabatan #Mahkamah Konstitusi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan