Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permintaan fee atau jatah preman dari penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, praktik korupsi tersebut bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas kesanggupan memberikan fee kepada Abdul Wahid atas penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca juga:
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Tanak menyebutkan, penambahan anggaran tersebut cukup signifikan, meningkat 147 persen, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan pertama, Ferry kemudian menemui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, untuk menyampaikan rencana pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Namun, Arief yang disebut mewakili Abdul Wahid menolak nominal tersebut dan meminta kenaikan menjadi 5 persen, atau sekitar Rp 7 miliar.
“MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar),” kata Tanak.
Baca juga:
Tanak menambahkan, agar permintaan itu dipenuhi, Abdul Wahid melalui Arief juga mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang menolak memberikan setoran.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujarnya.
Setelah ancaman itu, Ferry bersama para Kepala UPT kembali melakukan pertemuan untuk menyepakati besaran fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Arief dengan menggunakan bahasa sandi '7 batang'.
“Laporan kepada MAS (Arief) dilakukan menggunakan kode ‘7 batang’, yang berarti Rp 7 miliar,” ungkap Tanak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir