KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR) laporkan dugaan kejanggalan besar dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya ke KPK. (Foto: Dok. MAKAR)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR), Wonder Infantry, melaporkan dugaan kejanggalan besar dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir saham milik Jiwasraya di Bank BJB (BJBR) yang diduga dilakukan secara melanggar hukum, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Wonder Infantry, pada tahun 2020, saham Jiwasraya di Bank BJB senilai Rp 1,5 triliun berdasarkan nilai pembelian awal, dibuka blokirnya atas permintaan Kejaksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, kata Wonder, saat itu perkara Jiwasraya masih dalam proses hukum dan belum diputus secara inkracht oleh pengadilan.
“Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar KUHAP, karena barang sitaan negara seharusnya tidak dapat dikembalikan atau dicairkan selama proses hukum masih berjalan,” ujar Wonder di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/1).
Baca juga:
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
MAKAR menilai keputusan membuka blokir saham itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan taksiran organisasi tersebut, nilai saham BJBR milik Jiwasraya yang dibuka blokirnya kini hanya sekitar Rp 370 miliar.
“Dengan demikian, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 miliar,” tambah Wonder.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidakjelasan aliran dana dividen dari saham tersebut sejak tahun 2019.
“Potensi dividen dari saham BJBR yang tidak jelas alirannya sejak 2019 diperkirakan mencapai Rp 270 miliar, dengan asumsi sekitar Rp 40 miliar per tahun,” jelasnya.
MAKAR mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada KPK, termasuk salinan putusan pengadilan dan surat permintaan pembukaan blokir saham oleh pihak terkait.
“Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara,” kata Wonder.
Baca juga:
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Menurutnya, KPK telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. MAKAR berharap lembaga antikorupsi itu segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan blokir aset sitaan itu, dan menelusuri aliran dana dividen yang seharusnya menjadi hak negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, MAKAR berencana melaporkan dugaan kejanggalan ini ke sejumlah lembaga lain, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP), agar pemerintah turut mengawasi penanganan kasus Jiwasraya secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas penegakan hukum dan pengelolaan aset negara hasil sitaan. Jangan sampai aset yang seharusnya menyelamatkan kerugian negara justru menjadi sumber kerugian baru,” pungkas Wonder. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan