KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK tahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Wakil Ketua KPK Johani Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan anggaran oleh para pihak tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca juga:
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dengan meminta penambahan anggaran untuk Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025.
Untuk melancarkan aksinya, Abdul Wahid memerintahkan Dani agar meminta fee dari sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR PKPP, terutama di unit pelaksana teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
KPK menduga, pejabat atau pihak yang menolak memenuhi permintaan tersebut akan diancam dengan mutasi atau pencopotan jabatan. Di internal dinas, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman.”
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Tanak.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Sebagai tindak lanjut proses hukum, KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11) hingga Sabtu (23/11/2025).
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Tanak menegaskan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada Senin (3/11). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 10 orang dan sejumlah barang bukti yang kini telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut