Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh tetap berjalan sesuai prosedur.

Tanak menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung biaya utang proyek tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaganya.

“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja profesional dan independen, sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Tanak, Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi proses penyelidikan, sebab komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sudah tertuang dalam dokumen Astacita, visi pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ketika ada (dugaan korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga:

Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah

Tanak menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, KPK akan menyampaikan temuannya secara resmi kepada Presiden.

“Kalau memang hasil penyelidikan terindikasi cukup bukti adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan. Itu bentuk koordinasi,” katanya.

Ketika ditanya apakah penyelidikan akan dihentikan, Johanis menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum tersebut.

“Penyelidikan tidak ada larangan, tidak ada satu pun larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai, keberlanjutan penyelidikan sangat penting agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai proyek transportasi berkecepatan tinggi pertama di Indonesia itu.

“Kalau hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada korupsi, maka publik juga bisa tahu bahwa proyek itu bersih dari praktik korupsi,” ucapnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar dari Uang Sitaan Korupsi dan Efisiensi Anggaran

Menanggapi pertanyaan soal pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan, Tanak menjelaskan bahwa tahap tersebut masih bersifat teknis dan berada di bawah kewenangan pejabat KPK lainnya.

Dengan nada berseloroh, ia mengingatkan agar istilah “diperiksa” tidak digunakan dalam konteks penyelidikan.

“Tidak ada yang diperiksa, kalau diperiksa itu dokter. Yang ada itu dipanggil KPK, dimintai keterangan,” selorohnya.

Tanak menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak masih dalam tahap pengumpulan informasi awal, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Dimintai keterangan itu Pak Deputi yang lebih tahu. Ini kan teknis saja,” tutupnya. (Pon)

#KPK #Whoosh #Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Musim Layangan di Libur Sekolah Ancam Keselamatan Whoosh, Tercatat Sudah Ada 452 Insiden
KCIC mengingatkan bahaya layang-layang di jalur Whoosh. Sepanjang 2024–Mei 2026 tercatat 452 insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Musim Layangan di Libur Sekolah Ancam Keselamatan Whoosh, Tercatat Sudah Ada 452 Insiden
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan