Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh tetap berjalan sesuai prosedur.

Tanak menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung biaya utang proyek tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaganya.

“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja profesional dan independen, sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Tanak, Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi proses penyelidikan, sebab komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sudah tertuang dalam dokumen Astacita, visi pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ketika ada (dugaan korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga:

Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah

Tanak menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, KPK akan menyampaikan temuannya secara resmi kepada Presiden.

“Kalau memang hasil penyelidikan terindikasi cukup bukti adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan. Itu bentuk koordinasi,” katanya.

Ketika ditanya apakah penyelidikan akan dihentikan, Johanis menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum tersebut.

“Penyelidikan tidak ada larangan, tidak ada satu pun larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai, keberlanjutan penyelidikan sangat penting agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai proyek transportasi berkecepatan tinggi pertama di Indonesia itu.

“Kalau hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada korupsi, maka publik juga bisa tahu bahwa proyek itu bersih dari praktik korupsi,” ucapnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar dari Uang Sitaan Korupsi dan Efisiensi Anggaran

Menanggapi pertanyaan soal pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan, Tanak menjelaskan bahwa tahap tersebut masih bersifat teknis dan berada di bawah kewenangan pejabat KPK lainnya.

Dengan nada berseloroh, ia mengingatkan agar istilah “diperiksa” tidak digunakan dalam konteks penyelidikan.

“Tidak ada yang diperiksa, kalau diperiksa itu dokter. Yang ada itu dipanggil KPK, dimintai keterangan,” selorohnya.

Tanak menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak masih dalam tahap pengumpulan informasi awal, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Dimintai keterangan itu Pak Deputi yang lebih tahu. Ini kan teknis saja,” tutupnya. (Pon)

#KPK #Whoosh #Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan