Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh tetap berjalan sesuai prosedur.
Tanak menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung biaya utang proyek tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaganya.
“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja profesional dan independen, sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Tanak, Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi proses penyelidikan, sebab komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sudah tertuang dalam dokumen Astacita, visi pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Ketika ada (dugaan korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca juga:
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Tanak menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, KPK akan menyampaikan temuannya secara resmi kepada Presiden.
“Kalau memang hasil penyelidikan terindikasi cukup bukti adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan. Itu bentuk koordinasi,” katanya.
Ketika ditanya apakah penyelidikan akan dihentikan, Johanis menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum tersebut.
“Penyelidikan tidak ada larangan, tidak ada satu pun larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai, keberlanjutan penyelidikan sangat penting agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai proyek transportasi berkecepatan tinggi pertama di Indonesia itu.
“Kalau hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada korupsi, maka publik juga bisa tahu bahwa proyek itu bersih dari praktik korupsi,” ucapnya.
Baca juga:
Menanggapi pertanyaan soal pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan, Tanak menjelaskan bahwa tahap tersebut masih bersifat teknis dan berada di bawah kewenangan pejabat KPK lainnya.
Dengan nada berseloroh, ia mengingatkan agar istilah “diperiksa” tidak digunakan dalam konteks penyelidikan.
“Tidak ada yang diperiksa, kalau diperiksa itu dokter. Yang ada itu dipanggil KPK, dimintai keterangan,” selorohnya.
Tanak menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak masih dalam tahap pengumpulan informasi awal, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Dimintai keterangan itu Pak Deputi yang lebih tahu. Ini kan teknis saja,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Libur Nataru, KCIC Operasikan 1.098 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat