Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh tetap berjalan sesuai prosedur.

Tanak menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung biaya utang proyek tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan lembaganya.

“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja profesional dan independen, sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Tanak, Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi proses penyelidikan, sebab komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sudah tertuang dalam dokumen Astacita, visi pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ketika ada (dugaan korupsi), tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga:

Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah

Tanak menjelaskan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi, KPK akan menyampaikan temuannya secara resmi kepada Presiden.

“Kalau memang hasil penyelidikan terindikasi cukup bukti adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan. Itu bentuk koordinasi,” katanya.

Ketika ditanya apakah penyelidikan akan dihentikan, Johanis menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum tersebut.

“Penyelidikan tidak ada larangan, tidak ada satu pun larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai, keberlanjutan penyelidikan sangat penting agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai proyek transportasi berkecepatan tinggi pertama di Indonesia itu.

“Kalau hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada korupsi, maka publik juga bisa tahu bahwa proyek itu bersih dari praktik korupsi,” ucapnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar dari Uang Sitaan Korupsi dan Efisiensi Anggaran

Menanggapi pertanyaan soal pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan, Tanak menjelaskan bahwa tahap tersebut masih bersifat teknis dan berada di bawah kewenangan pejabat KPK lainnya.

Dengan nada berseloroh, ia mengingatkan agar istilah “diperiksa” tidak digunakan dalam konteks penyelidikan.

“Tidak ada yang diperiksa, kalau diperiksa itu dokter. Yang ada itu dipanggil KPK, dimintai keterangan,” selorohnya.

Tanak menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak masih dalam tahap pengumpulan informasi awal, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Dimintai keterangan itu Pak Deputi yang lebih tahu. Ini kan teknis saja,” tutupnya. (Pon)

#KPK #Whoosh #Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - 1 jam, 44 menit lalu
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Bagikan