MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meski menyatakan inkonstitusional, MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang atau DPR untuk melakukan penataan ulang UU Tapera sesuai dengan esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman hingga 2 tahun.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9).
Baca juga:
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
Bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga:
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Dengan kata lain, MK melalui putusan ini membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru. Dalam arti lain, UU Tapera tidak serta-merta langsung tidak berlaku sejak dibatalkan MK. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168