Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) menyalami Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo saat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pengaduan ini terkait pencabutan akses atau pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia karena bertanya pada Presiden Prabowo saat tiba di Tanah Air, diduga terkait keracunan makan Bergizi Gratis.
Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas\.
Baca juga:
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Dewan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
- Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Bukan hanya Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pencabutanpencabutan ID aadalah bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap UU Pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan