MERAHPUTIH.COM - DEWAN Pers menyesalkan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers setelah mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Sikap itu disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan Senin (20/7). Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengaku telah mengumpulkan informasi terkait dengan dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Hotman melontarkan pernyataan, 'Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?'. Ucapan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan pers.
Baca juga:
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
"Ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan bukan alasan untuk memberikan respons yang merendahkan. Narasumber tetap diharapkan menyampaikan keberatan secara rasional dan beretika," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas untuk menggali informasi serta memperoleh penjelasan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik. Aktivitas tersebut mendapat perlindungan melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga itu juga menegaskan pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, hingga menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik.
Dalam poin terakhir pernyataannya, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
"Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap media," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang

