MerahPutih.com - Ternyata ada lebih dari satu laporan polisi terhadap pengacara beken Hotman Paris (HP) atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Dilansir Antara, laporan kedua berasal dari Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Kepada media, Rabu (22/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyidik masih fokus pada tahap verifikasi telaah dan analisis awal.
Budi menegaskan pemanggilan terhadap pihak terlapor baru akan dilakukan setelah seluruh proses penelaahan berkas, pemeriksaan pelapor, dan evaluasi barang bukti selesai.
Langkah penelaahan ini dilakukan sesuai prosedur operasional standar guna memastikan kelengkapan unsur aduan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Laporan PWI
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan melalui unggahan video yang viral di media sosial.
Laporan dari organisasi pers yang diakui negara itu resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
Laporan MIO Indonesia
Sehari kemudian, MIO Indonesia juga melaporkan Hotman Paris dengan tuduhan serupa. Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan HP di ruang publik merendahkan profesi wartawan.
Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie
Menghina Wartawan Punya Otak Nggak
Polemik yang melibatkan pengacara kondang itu bermula dari beredarnya rekaman video Hotman Paris saat diwawancarai wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7). Dalam video yang viral itu, Hotman diduga melontarkan kalimat yang merendahkan profesi jurnalis.
Saat jumpa, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung. (*)

