MerahPutih.com - Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya mereda.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, memastikan pihaknya akan mencabut laporan polisi terhadap Hotman setelah adanya pertemuan makan siang (maksi) yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga:
Dasco Turun Tangan Ajak Makan Siang, PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris
Dalam pertemuan maksi yang berlangsung Selasa (28/7) itu. Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PWI atas ucapannya yang dianggap menghina profesi wartawan.
Pertemuan itu difasilitasi oleh tim Pak Dasco dalam rangka silaturahmi setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada PWI. Sejak awal PWI juga memang sudah memaafkan persoalan tersebut,
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir
Permintaan Maaf dan Janji Hotman
Munir menegaskan, Hotman tidak hanya meminta maaf, tetapi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kami melihat Pak Hotman dengan legawa dan berbesar hati. Beliau juga berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi,
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir
“Intinya Persatuan Indonesia. Itu yang kami utamakan,” imbuh orang nomor satu di lembaga wartawan yang diakui negara itu.
Baca juga:
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Laporan Polisi Dicabut
Sebagai tindak lanjut, PWI memutuskan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026.
Munir menyebut pencabutan laporan akan dilakukan paling lambat sehari setelah pertemuan berlangsung. “Kami sudah bersepakat untuk mencabut laporan. Kalau tidak hari ini, paling lambat besok,” tandasnya.
Kronologi Singkat Polemik PWI Vs Hotman Paris
-
20 Juli 2026: PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi wartawan.
-
28 Juli 2026: Pertemuan difasilitasi Dasco, Hotman menyampaikan permintaan maaf.
-
Pasca pertemuan: PWI sepakat mencabut laporan polisi.
Baca juga:
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Sebelumnya, selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Pers. Namun, dengan adanya kesepakatan damai, PWI berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu berlanjut ke proses hukum. (*)

