Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 25 Maret 2024
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

“PHPU Pilpres (2024) sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024.

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.

- Ketetapan Pihak Terkait.

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon.

- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

- MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Baca juga:

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- Memeriksa permohonan pemohon

- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- Mengesahkan alat bukti

- Memeriksa alat bukti tertulis

- Mendengar keterangan saksi

- Mendengar keterangan ahli

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung di mana para hakim MK membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

22 April 2024

- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Sekadar informasi, sengketa Pilpres diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir mengaku, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti kecurangan selama Pilpres 2024. Kemudian, akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.

Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sudah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal mencapai 151 halaman.

Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan. Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang.

Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka. Pihak Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan