Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
“PHPU Pilpres (2024) sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (25/3).
Baca juga:
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024.
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.
- Ketetapan Pihak Terkait.
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon.
- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
- MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Baca juga:
Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- Memeriksa permohonan pemohon
- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- Mengesahkan alat bukti
- Memeriksa alat bukti tertulis
- Mendengar keterangan saksi
- Mendengar keterangan ahli
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung di mana para hakim MK membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.
22 April 2024
- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.
Sekadar informasi, sengketa Pilpres diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir mengaku, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti kecurangan selama Pilpres 2024. Kemudian, akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.
Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.
Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sudah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal mencapai 151 halaman.
Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan. Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang.
Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka. Pihak Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024. (knu)
Baca juga:
Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi