Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 25 Maret 2024
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

“PHPU Pilpres (2024) sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024.

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.

- Ketetapan Pihak Terkait.

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon.

- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

- MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Baca juga:

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- Memeriksa permohonan pemohon

- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- Mengesahkan alat bukti

- Memeriksa alat bukti tertulis

- Mendengar keterangan saksi

- Mendengar keterangan ahli

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung di mana para hakim MK membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

22 April 2024

- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Sekadar informasi, sengketa Pilpres diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir mengaku, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti kecurangan selama Pilpres 2024. Kemudian, akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.

Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sudah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal mencapai 151 halaman.

Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan. Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang.

Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka. Pihak Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Dunia
Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai
Politisi berusia 58 tahun itu memulai karir politiknya di Partai Thai Rak Thai yang didirikan eks perdana menteri Thaksin Shinawatra.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan