Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 25 Maret 2024
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

“PHPU Pilpres (2024) sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil Pilpres 2024.

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.

- Ketetapan Pihak Terkait.

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon.

- Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

- MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

- Sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Baca juga:

Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres dan Hasil Pileg PSI

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- Memeriksa permohonan pemohon

- Memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- Mengesahkan alat bukti

- Memeriksa alat bukti tertulis

- Mendengar keterangan saksi

- Mendengar keterangan ahli

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung di mana para hakim MK membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan.

22 April 2024

- Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Sekadar informasi, sengketa Pilpres diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Kamis (21/3) lalu. Kemudian, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir mengaku, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti kecurangan selama Pilpres 2024. Kemudian, akan diungkapkan saat persidangan berlangsung.

Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sudah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal mencapai 151 halaman.

Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan. Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang.

Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka. Pihak Ganjar-Mahfud juga meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024. (knu)

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan