ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP di Dakwaan Penyuap Juliari
Kamis, 25 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama Legislator PDI Perjuangan, Ihsan Yunus dalam dakwaan Harry Van Siddanbuke dan Ardian Iskandar yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) kemarin.
Dalam dakwaan dua penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu tidak disebutkan nama Ihsan Yunus. Padahal dalam rekonstruksi perkara yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama tersebut sudah muncul.
Baca Juga
Dirut Tigapilar Argo Utama Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara Rp1,95 Miliar
"ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Bahkan, dalam salah satu adegan rekonstruksi dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merk Brompton kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.
"Padahal, masih dalam konteks yang sama , rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," ujarnya.

Dakwaan tersebut, kata Kurnia, tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke. Namun, ia mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap," imbuhnya.
Untuk itu, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran Pimpinan, Deputi, maupun Direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," imbuh Kurnia.
ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
Pemerintah, lanjut Kurnia, juga perlu mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi COVID-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.
"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," tegas Kurnia.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. (Pon)
Baca Juga
Pengusaha Harry Van Sidabukke Didakwa Menyuap Eks Mensos Juliari Rp1,28 Miliar