ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

ICW menilai, pengisian jabatan pada dua lembaga strategis tersebut mencerminkan semakin melemahnya prinsip meritokrasi dan berpotensi mengancam independensi MK dan BI sebagai institusi penjaga konstitusi dan stabilitas ekonomi nasional.

Peneliti ICW Yassar Aulia menyatakan, proses penunjukan yang dilakukan DPR bersama pemerintah berisiko menihilkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, potensi konflik kepentingan menjadi ancaman serius yang dapat muncul di kemudian hari.

“Penunjukan oleh DPR tersebut berpotensi menihilkan prinsip checks and balances dan menghadirkan bencana konflik kepentingan,” ujar Yassar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1).

Baca juga:

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih

ICW mencatat, secara hukum, independensi merupakan syarat utama keberhasilan MK sebagai penafsir final Undang-Undang Dasar serta BI sebagai bank sentral yang menjaga stabilitas nilai rupiah.

Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Bank Indonesia, yang menyebutkan kedua lembaga harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” kata Yassar.

Ia menilai, politisasi jabatan berpotensi mengganggu fungsi krusial kedua lembaga. Dalam konteks MK, penunjukan Adies Kadir dinilai sejalan dengan pola pengisian hakim usulan DPR yang kerap menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif.

Sementara itu, penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI juga menuai sorotan lantaran hubungan kekerabatannya dengan Presiden Prabowo Subianto. ICW menilai, praktik tersebut sarat dengan nepotisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan moneter.

“Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan yang paling kasat mata dan seharusnya dihindari sejak awal,” ujar Yassar.

Baca juga:

DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional

ICW juga mengkritik proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kedua figur tersebut yang dinilai berlangsung singkat dan minim pendalaman. Menurut Yassar, kondisi ini semakin menggerus prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan publik strategis.

Atas dasar itu, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK dan BI yang dinilai dilakukan secara serampangan, serta mendesak adanya perbaikan serius dalam mekanisme rekrutmen pejabat publik ke depan guna menjaga integritas lembaga negara. (Pon)

#ICW #Adies Kadir #Thomas Djiwandono #Deputi Gubernur BI #Hakim Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah janji anggota DPR PAW dalam Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Meski tanpa pengaduan, MKD menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
DPR RI Pastikan Pelantikan Adies Kadir Sesuai Koridor Hukum Formal, Pelaporan ke MKMK Dinlai Salah Sasaran
MKMK itu kan memeriksa mengenai pelanggaran etik dan keluhuran hakim, tapi itu kan bersifat post-factum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPR RI Pastikan Pelantikan Adies Kadir Sesuai Koridor Hukum Formal, Pelaporan ke MKMK Dinlai Salah Sasaran
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Komisi III DPR menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai konstitusi dan undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Bagikan