ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN

Gedung BGN. Foto: Dok. Badan Gizi Nasional

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional pada 2025.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya menemukan empat persoalan dalam proses pengadaan yang dimenangkan PT BKI itu.

“Dari hasil analisis ICW, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Baca juga:

ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan

Temuan pertama adalah pengadaan disebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut ICW, aturan MBG justru menegaskan kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG, bukan BGN.

Selain itu, ICW menyoroti adanya empat paket pengadaan dengan jenis pekerjaan, lokasi, volume, dan penyedia yang sama.

Paket itu diduga sengaja dipecah untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.

“Secara prinsip efisiensi, paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu,” ujar Wana.

Baca juga:

Polemik Penggunaan Anggaran BGN, Pengamat Sarankan Presiden Prabowo Ambil Tindakan Tegas

ICW juga menduga adanya praktik pinjam bendera. Setelah menelusuri data BPJPH, PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Tak hanya itu, ICW menemukan indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan simulasi tarif BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya Rp 92,2 miliar.

Sementara itu, total kontrak pengadaan mencapai Rp 141,7 miliar. Dari selisih tersebut, ICW menduga ada mark up sedikitnya Rp 49,5 miliar.

“Temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Wana.

Atas dasar itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan sertifikasi halal di BGN tersebut. (Pon)

#Badan Gizi Nasional #ICW #Korupsi Proyek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
BGN menghentikan permanen empat SPPG MBG karena masalah disiplin operasional dan keamanan pangan. Layanan 10.112 penerima dialihkan ke SPPG terdekat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Indonesia
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Karyawan SPPG Bantul diberhentikan BGN, setelah ketahuan mengejek korban keracunan MBG.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Bagikan