MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional pada 2025.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya menemukan empat persoalan dalam proses pengadaan yang dimenangkan PT BKI itu.
“Dari hasil analisis ICW, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Baca juga:
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Temuan pertama adalah pengadaan disebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut ICW, aturan MBG justru menegaskan kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG, bukan BGN.
Selain itu, ICW menyoroti adanya empat paket pengadaan dengan jenis pekerjaan, lokasi, volume, dan penyedia yang sama.
Paket itu diduga sengaja dipecah untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
“Secara prinsip efisiensi, paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu,” ujar Wana.
Baca juga:
Polemik Penggunaan Anggaran BGN, Pengamat Sarankan Presiden Prabowo Ambil Tindakan Tegas
ICW juga menduga adanya praktik pinjam bendera. Setelah menelusuri data BPJPH, PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.
Tak hanya itu, ICW menemukan indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan simulasi tarif BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya Rp 92,2 miliar.
Sementara itu, total kontrak pengadaan mencapai Rp 141,7 miliar. Dari selisih tersebut, ICW menduga ada mark up sedikitnya Rp 49,5 miliar.
“Temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Wana.
Atas dasar itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan sertifikasi halal di BGN tersebut. (Pon)