ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN

Gedung BGN. Foto: Dok. Badan Gizi Nasional

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional pada 2025.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya menemukan empat persoalan dalam proses pengadaan yang dimenangkan PT BKI itu.

“Dari hasil analisis ICW, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Baca juga:

ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan

Temuan pertama adalah pengadaan disebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut ICW, aturan MBG justru menegaskan kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG, bukan BGN.

Selain itu, ICW menyoroti adanya empat paket pengadaan dengan jenis pekerjaan, lokasi, volume, dan penyedia yang sama.

Paket itu diduga sengaja dipecah untuk menghindari tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.

“Secara prinsip efisiensi, paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu,” ujar Wana.

Baca juga:

Polemik Penggunaan Anggaran BGN, Pengamat Sarankan Presiden Prabowo Ambil Tindakan Tegas

ICW juga menduga adanya praktik pinjam bendera. Setelah menelusuri data BPJPH, PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Tak hanya itu, ICW menemukan indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan simulasi tarif BPJPH, biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal diperkirakan hanya Rp 92,2 miliar.

Sementara itu, total kontrak pengadaan mencapai Rp 141,7 miliar. Dari selisih tersebut, ICW menduga ada mark up sedikitnya Rp 49,5 miliar.

“Temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegas Wana.

Atas dasar itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan sertifikasi halal di BGN tersebut. (Pon)

#Badan Gizi Nasional #ICW #Korupsi Proyek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Perketat Keamanan MBG, Ompreng Makanan Bakal Dilengkapi Batas Waktu Konsumsi
BGN memperketat pengawasan MBG. Kini, ompreng bakal dilengkapi batas waktu konsumsi.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
BGN Perketat Keamanan MBG, Ompreng Makanan Bakal Dilengkapi Batas Waktu Konsumsi
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
BGN mengungkap hasil investigasi sementara kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Jayapura. Makanan diduga dimasak terlalu dini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
BGN Ungkap Penyebab Awal Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala SPPG Dicopot
Indonesia
Kepala BGN Ultimatum SPPG Tidak Urus SLHS Sampai 10 Agustus Ditutup Permanen
Kepala BGN Sudaryono beri deadline 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk mengurus SLHS. Jika tidak, dapur ditutup permanen. Hingga kini 137 kepala SPPG sudah dicopot.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Kepala BGN Ultimatum SPPG Tidak Urus SLHS Sampai 10 Agustus Ditutup Permanen
Indonesia
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Sudaryono berharap kasus keracunan yang terjadi belakangan menjadi yang pertama sekaligus terakhir selama dirinya memimpin BGN.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kepala BGN Copot 137 Kepala SPPG, Keracunan MBG masih Terjadi
Indonesia
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Apa itu beras fortifikasi yang dipakai MBG berbeda dengan beras biasa. Beras ini memiliki kandungan berbagai zat gizi mikro.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Apa itu Beras Fortifikasi? Kenali Perbedaannya dengan Beras Biasa yang Kini Wajib Dipakai MBG
Indonesia
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Badan Gizi Nasional memberhentikan 137 Kepala SPPG Program Makan Bergizi Gratis setelah evaluasi kinerja. Menegaskan kebijakan zero tolerance.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
BGN Copot 137 Kepala SPPG Program MBG, Terapkan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
Indonesia
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
BGN mengungkap hasil investigasi awal dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang. Dugaan sementara mengarah pada beberapa bahan makanan dan waktu memasak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
Bagikan