MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberhentikan 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPPG. Para kepala dapur yang diberhentikan dinilai melakukan pelanggaran disiplin maupun tidak memenuhi standar integritas yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program.
Mulai dari Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten hingga Jawa Tengah, termasuk SPPG di Semarang yang sebelumnya terkait kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,
Kepala BGN, Sudaryono.
Pelanggaran Disiplin hingga Dugaan Korupsi Jadi Perhatian
Menurut Sudaryono, BGN menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan, perhatian BGN tidak hanya tertuju pada kasus keracunan makanan, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam pengelolaan anggaran maupun tindakan yang mengarah pada praktik korupsi.
BGN, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
BGN Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance
Sudaryono menilai kepercayaan kepada pengelola dapur harus diimbangi dengan mekanisme pengendalian yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kami menerapkan zero tolerance terhadap keracunan maupun tindakan korupsi. Kepercayaan itu penting, tetapi sistem pengendalian yang kuat jauh lebih penting,
Kepala BGN, Sudaryono.
Langkah pemberhentian 137 Kepala SPPG ini menjadi bagian dari upaya BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan mengedepankan aspek keamanan pangan, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik di seluruh SPPG di Indonesia. (Knu)

