Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Siswa SD menyantap menu program MBG. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - P emerintah segera menyusun roadmap pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, penyusunan roadmap diperlukan agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan maupun keberlangsungan Program MBG.

Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,

ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (3/8).

Ia menilai putusan MK memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.

Baca juga:

DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal secara matang agar pemisahan sumber anggaran tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan maupun pelaksanaan MBG.

Kurniasih menegaskan, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi sehingga tidak boleh diposisikan sebagai pilihan yang saling menggantikan.

Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,

katanya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi sekaligus memastikan Program MBG memiliki skema pembiayaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Kurniasih berharap implementasi putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat dua agenda strategis pemerintah sekaligus, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik.

Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,

tuturnya.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Dasar hukum yakni Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan MBG ke biaya operasional pendidikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

#Anggaran DPR #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
MBG kini sudah memasuki wilaya 3T. Sebanyak 480 SPPG siap disebar di 16 provinsi. Hal itu dikatakan Kepala BGN, Sudaryono.
Soffi Amira - Rabu, 30 September 2026
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
Indonesia
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
DPR resmi mengesahkan APBN 2027 senilai Rp 4.106,3 triliun yang mencetak rekor terbesar sejarah RI dengan alokasi anggaran tertinggi untuk Badan Gizi Nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono mengatakan, kerja sama antara BGN dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program MBG.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
BGN menghentikan permanen empat SPPG MBG karena masalah disiplin operasional dan keamanan pangan. Layanan 10.112 penerima dialihkan ke SPPG terdekat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Indonesia
Dapur Komunal MBG Diusulkan Dibangun di Daerah Tertinggal
Dapur desa tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, termasuk komunitas perempuan desa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Dapur Komunal MBG Diusulkan Dibangun di Daerah Tertinggal
Bagikan