Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara

Siswa SD menyantap menu program MBG. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - P emerintah segera menyusun roadmap pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, penyusunan roadmap diperlukan agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan maupun keberlangsungan Program MBG.

Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,

ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (3/8).

Ia menilai putusan MK memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.

Baca juga:

DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal secara matang agar pemisahan sumber anggaran tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan maupun pelaksanaan MBG.

Kurniasih menegaskan, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi sehingga tidak boleh diposisikan sebagai pilihan yang saling menggantikan.

Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,

katanya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi sekaligus memastikan Program MBG memiliki skema pembiayaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Kurniasih berharap implementasi putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat dua agenda strategis pemerintah sekaligus, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik.

Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,

tuturnya.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Dasar hukum yakni Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan MBG ke biaya operasional pendidikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

#Anggaran DPR #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono mengatakan, kerja sama antara BGN dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program MBG.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
BGN menghentikan permanen empat SPPG MBG karena masalah disiplin operasional dan keamanan pangan. Layanan 10.112 penerima dialihkan ke SPPG terdekat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Indonesia
Dapur Komunal MBG Diusulkan Dibangun di Daerah Tertinggal
Dapur desa tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, termasuk komunitas perempuan desa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Dapur Komunal MBG Diusulkan Dibangun di Daerah Tertinggal
Indonesia
Mendag Soroti Pengemasan Ompreng Jadi Rawan Penyebab Keracunan
Ompreng yang telah diisi menu MBG langsung dimasukkan ke sealer dan sinar ultraviolet untuk mendeteksi apakah ada bakteri atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Mendag Soroti Pengemasan Ompreng Jadi Rawan Penyebab Keracunan
Indonesia
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Karyawan SPPG Bantul diberhentikan BGN, setelah ketahuan mengejek korban keracunan MBG.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN
Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Bagikan