Merahputih.com - P emerintah segera menyusun roadmap pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, penyusunan roadmap diperlukan agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berjalan tanpa mengganggu layanan pendidikan maupun keberlangsungan Program MBG.
Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,
ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (3/8).
Ia menilai putusan MK memberikan kepastian mengenai tata kelola anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait pendanaan pendidikan.
Baca juga:
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal secara matang agar pemisahan sumber anggaran tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan maupun pelaksanaan MBG.
Kurniasih menegaskan, pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi sehingga tidak boleh diposisikan sebagai pilihan yang saling menggantikan.
Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,
katanya.
Ia menambahkan, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi sekaligus memastikan Program MBG memiliki skema pembiayaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Kurniasih berharap implementasi putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat dua agenda strategis pemerintah sekaligus, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik.
Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,
tuturnya.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Dasar hukum yakni Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan MBG ke biaya operasional pendidikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.