ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan

Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Dok. Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak ditemukannya LHKPN Presiden RI, Prabowo Subianto dan puluhan anggota kabinet di situs e-LHKPN.

Menurut ICW, lebih dari satu bulan sejak tenggat pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026, laporan Presiden serta sedikitnya 38 anggota kabinet belum tersedia di laman publikasi. Mereka terdiri atas 16 menteri, dua kepala badan, dan 20 wakil menteri.

ICW menyebutkan, terdapat dua kemungkinan penyebab ketiadaan data tersebut. Pertama, para pejabat tersebut belum melaporkan LHKPN.

Kedua, laporan telah disampaikan, namun belum ditampilkan oleh KPK karena masih dalam proses verifikasi internal.

“Dokumen LHKPN dan status kepatuhan pelaporannya perlu diumumkan sebagai bentuk transparansi,” kata Peneliti ICW, Yassar Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga:

Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025

ICW menilai, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pengawasan publik, khususnya dalam mendeteksi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

Selain itu, pelaporan juga menjadi indikator komitmen penyelenggara negara terhadap kepatuhan hukum.

Melalui penelusurannya, ICW melakukan pengecekan di sejumlah laman e-LHKPN, termasuk fitur pencarian publik, monitoring kepatuhan, serta daftar wajib lapor yang belum melapor.

Hasilnya pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah pejabat tercantum dalam daftar “belum lapor”. Namun, sehari setelahnya nama-nama tersebut tidak lagi muncul, sementara dokumen LHKPN juga belum tersedia hingga awal Mei.

Baca juga:

Prabowo Tetapkan Potongan 8 Persen Platform Trasportasi Online, Maxim Ngaku Masih Pelajari Regulasi

Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan informasi publik. ICW mendesak KPK segera memberikan penjelasan terkait status pelaporan tersebut.

“Jika sudah dilaporkan, maka harus dipublikasikan. Jika belum, KPK perlu menyampaikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi sanksi,” ujarnya.

ICW juga menyoroti persoalan keterlambatan pelaporan LHKPN yang dinilai berulang. Mereka menilai lemahnya sanksi menjadi salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan.

Selain itu, ICW mendorong DPR dan Presiden memperkuat regulasi antikorupsi, termasuk mengadopsi konsep illicit enrichment dalam revisi undang-undang terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi. (Pon)

#LHKPN #Prabowo Subianto #ICW #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan