Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 21 Guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena seleksinya di DPR melanggar etik.

Namun, setelah menerima aduan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengelatrkan putusan menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca juga:

MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan, ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Laporan ini dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Menurut MKMK, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Secara spesifik, perbuatan atau perilaku yang menurut pelapor patut diduga melanggar kode etik dan perilaku berada pada ruang dan waktu tatkala hakim terlapor menjabat sebagai anggota DPR,” ucap Ridwan.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil CALS terkait latar belakang afiliasi politik Adies Kadir, MKMK menegaskan ruang lingkup kewenangannya hanya pada perbuatan yang dilakukan saat terlapor sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai, laporan CALS tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tetapi hanya anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran.

"Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi," katanya.

#Hakim Konstitusi #MK #Adies Kadir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Berita Foto
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah janji anggota DPR PAW dalam Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 12 Mei 2026
Adela Kanasya Adies Ambil Sumpah PAW DPR, Lanjutkan Kursi Sang Ayah Adies Kadir
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Bagikan