Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang selama ini dianggap berpotensi menjadi pasal karet.

MK menilai frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dalam penegakan hukum pidana.

Karena itu, penghapusan frasa tersebut dinilai penting untuk menjamin penerapan asas lex certa, yaitu kepastian hukum dalam hukum pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya memahami pertimbangan MK yang menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam.

“Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Baca juga:

MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Ia menegaskan bahwa KPK tetap akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

“KPK juga menegaskan bahwa putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga:

Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice

Dalam putusannya, MK secara khusus menghilangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut.

Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi memunculkan kriminalisasi yang berlebihan karena memiliki cakupan yang terlalu luas serta membuka ruang multitafsir.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum serta membuka peluang kriminalisasi. (Pon)

#MK #Mahkamah Konstitusi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Bagikan