MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang selama ini dianggap berpotensi menjadi pasal karet.

MK menilai frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dalam penegakan hukum pidana.

Karena itu, penghapusan frasa tersebut dinilai penting untuk menjamin penerapan asas lex certa, yaitu kepastian hukum dalam hukum pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya memahami pertimbangan MK yang menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam.

“Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Baca juga:

MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Ia menegaskan bahwa KPK tetap akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

“KPK juga menegaskan bahwa putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga:

Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice

Dalam putusannya, MK secara khusus menghilangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut.

Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi memunculkan kriminalisasi yang berlebihan karena memiliki cakupan yang terlalu luas serta membuka ruang multitafsir.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum serta membuka peluang kriminalisasi. (Pon)

#MK #Mahkamah Konstitusi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan