KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik

Gedung KPK. (Foto: Dok. KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah untuk menekan tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sabtu (18/7), salah satu usulan yang didorong lembaga antirasuah ialah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.

Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut KPK, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan politik yang lebih adil sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga:

KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal

Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien

Selain mendorong dukungan negara dalam pembiayaan kampanye, KPK juga mengusulkan transformasi metode kampanye agar lebih sederhana dan efisien.

Lembaga antirasuah menilai rapat umum yang membutuhkan biaya besar perlu dikurangi dan mulai digantikan dengan pemanfaatan media digital maupun media sosial.

“Dengan cara ini (kampanye digital), persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi.

KPK menilai perubahan pola kampanye tersebut dapat membuka ruang kompetisi yang lebih sehat, sehingga kandidat tidak hanya mengandalkan kemampuan finansial untuk memenangkan kontestasi politik.

Baca juga:

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan

KPK Soroti Risiko Politik Uang dari Transaksi Tunai

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang karena sulit ditelusuri.

Karena itu, lembaga antirasuah mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

Menurut KPK, transparansi pendanaan politik menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan setelah seseorang terpilih menduduki jabatan publik.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui langkah penindakan semata.

Lembaga tersebut menilai pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem pembiayaan politik, transparansi sumber dana kampanye, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih berintegritas. (Knu)

#KPK #Politik Uang #Kasus Korupsi #Kampanye Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan