MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjuk Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Saat ini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini.
kata Hotman, Jumat (17/7)
Hotman juga mengonfirmasi, dirinya mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7) pagi tadi.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Baca juga:
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Kasus Korupsi
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun, kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi. (knu)
Baca juga:

