Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung belum menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7).

Febrie diperiksa sekitar 11 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh Febrie.

Hotman Paris Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

Menurut dia, penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menyeret nama kliennya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN serta perkara di anak usaha PT Krakatau Steel.

Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan.

kata Hotman di Kejaksaan Agung, Sabtu (18/7)

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu yang dikonfirmasi adalah tuduhan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha TK. Namun, menurut Hotman, kliennya membantah tuduhan tersebut.

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai hubungan Febrie dengan Kafe De’Clan, sebuah rumah di kawasan Sentul, serta sebuah money changer yang sebelumnya telah digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Kejagung Belum Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan.

kata Anang

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari tiga penyidikan berbeda yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada penyidikan ini, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. (knu)

#Hotman Paris Hutapea #Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Bagikan