Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

Soffi AmiraSoffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung belum menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7).

Febrie diperiksa sekitar 11 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh Febrie.

Hotman Paris Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

Menurut dia, penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menyeret nama kliennya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN serta perkara di anak usaha PT Krakatau Steel.

Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan.

kata Hotman di Kejaksaan Agung, Sabtu (18/7)

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu yang dikonfirmasi adalah tuduhan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha TK. Namun, menurut Hotman, kliennya membantah tuduhan tersebut.

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai hubungan Febrie dengan Kafe De’Clan, sebuah rumah di kawasan Sentul, serta sebuah money changer yang sebelumnya telah digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Kejagung Belum Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan.

kata Anang

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari tiga penyidikan berbeda yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada penyidikan ini, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. (knu)

#Hotman Paris Hutapea #Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Keluar Gedung Bundar, Don Ritto Kolega Eks Jampidsus Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Tersangka kasus TPPU PT Asabri, Don Ritto, resmi ditahan di Rutan Kejagung usai diserahkan Polri. Barang bukti tiga perkara korupsi turut dilimpahkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Keluar Gedung Bundar, Don Ritto Kolega Eks Jampidsus Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Berita Foto
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Berita Foto
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa boks barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Bagikan