MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor yang kerap memicu praktik korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sabtu (18/7), temuan tersebut berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7).
Baca juga:
Sistem Politik Dinilai Membuka Ruang Terjadinya Penyimpangan
Menurut KPK, praktik korupsi di pemerintah daerah tidak semata-mata dipicu oleh lemahnya integritas individu. Sistem politik yang membuka peluang terjadinya penyimpangan juga dinilai menjadi faktor penting yang mendorong tindak pidana korupsi.
Sebagai contoh, KPK menemukan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko adanya indikasi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah dan mengambil keuntungan dari pelaksanaannya.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim.
Dalam kasus tersebut, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pilkada.
Baca juga:
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Biaya Kampanye Mahal Mendorong Pendanaan Tidak Transparan
KPK menilai tingginya biaya kampanye membuat peserta pemilu menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Kondisi tersebut mendorong pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.
Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah itu juga menilai besarnya investasi politik berpotensi mendorong pejabat terpilih berupaya mengembalikan modal melalui penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya. (Knu)

