Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita

Penyerahan barang Bukti kasus dugaan Korupsi Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Media Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi berinisial DR beserta barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).

Kasus tersebut juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang dilimpahkan telah melalui proses pemeriksaan untuk memastikan keaslian uang serta berat dan kadar emas.

Baca juga:

Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi

Barang Bukti Meliputi Rupiah, Dolar hingga Emas Batangan

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli.

Sebanyak 74 batang emas batangan dengan berat keseluruhan 74 kilogram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Selain itu, uang senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service.

Sementara itu, uang senilai SGD 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.

"Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung," tutur Budi.

Kejaksaan Agung: Tahap Terakhir Penyerahan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tahap terakhir dari rangkaian pelimpahan yang dilakukan secara bertahap sejak Sabtu (11/7).

"Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir," kata Anang.

Baca juga:

Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini

Polri Dukung Proses Hukum di Kejaksaan Agung

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito menegaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Brigjen Boro Windu.

Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Knu)

#Jampidsus #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #Barang Bukti #Kortas Tipidkor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan