MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang pembacaan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00'.

Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.

Baca juga:

KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor



Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa tersebut berpotensi menjerat tindakan yang sejatinya berada dalam koridor hukum. Frasa tersebut, menurut Arsul, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum.

"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.

Menurut Arsul, tindakan advokat yang membela klien melalui advokasi nonlitigasi dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Selain itu, kegiatan jurnalistik investigatif maupun penulisan opini akademik di media juga berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice secara tidak langsung. MK menilai ketentuan tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, masyarakat berpotensi mengalami ketidakpastian hukum karena tidak dapat memastikan apakah tindakan yang sah dapat berujung pidana.

Arsul menambahkan unsur delik perintangan penyidikan sebenarnya tidak bergantung pada frasa tersebut. Oleh karena itu, penghapusannya dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum. Permohonan uji materi ini diajukan advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa 'atau tidak langsung'. Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan itu melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan berpotensi menjadikannya target kriminalisasi.

MK menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor memang tidak merinci secara detail bentuk perintangan penyidikan agar aturan tetap adaptif terhadap perkembangan modus korupsi. Namun, sejumlah tindakan perintangan telah diatur dalam KUHP, Konvensi PBB Antikorupsi, serta diperjelas melalui yurisprudensi.

Dalam praktik peradilan, tindak pidana obstruction of justice mencakup rekayasa untuk menghindari pemeriksaan penyidikan hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Tipikor


#Mahkamah Konstitusi #UU Tipikor #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan