MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang pembacaan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00'.
Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Baca juga:
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa tersebut berpotensi menjerat tindakan yang sejatinya berada dalam koridor hukum. Frasa tersebut, menurut Arsul, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum.
"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.
Menurut Arsul, tindakan advokat yang membela klien melalui advokasi nonlitigasi dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Selain itu, kegiatan jurnalistik investigatif maupun penulisan opini akademik di media juga berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice secara tidak langsung. MK menilai ketentuan tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, masyarakat berpotensi mengalami ketidakpastian hukum karena tidak dapat memastikan apakah tindakan yang sah dapat berujung pidana.
Arsul menambahkan unsur delik perintangan penyidikan sebenarnya tidak bergantung pada frasa tersebut. Oleh karena itu, penghapusannya dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum. Permohonan uji materi ini diajukan advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa 'atau tidak langsung'. Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan itu melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan berpotensi menjadikannya target kriminalisasi.
MK menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor memang tidak merinci secara detail bentuk perintangan penyidikan agar aturan tetap adaptif terhadap perkembangan modus korupsi. Namun, sejumlah tindakan perintangan telah diatur dalam KUHP, Konvensi PBB Antikorupsi, serta diperjelas melalui yurisprudensi.
Dalam praktik peradilan, tindak pidana obstruction of justice mencakup rekayasa untuk menghindari pemeriksaan penyidikan hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.(Pon)
Baca juga: