Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang pembacaan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelum diubah, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00'.

Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.

Baca juga:

KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor



Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa tersebut berpotensi menjerat tindakan yang sejatinya berada dalam koridor hukum. Frasa tersebut, menurut Arsul, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum.

"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.

Menurut Arsul, tindakan advokat yang membela klien melalui advokasi nonlitigasi dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Selain itu, kegiatan jurnalistik investigatif maupun penulisan opini akademik di media juga berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice secara tidak langsung. MK menilai ketentuan tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, masyarakat berpotensi mengalami ketidakpastian hukum karena tidak dapat memastikan apakah tindakan yang sah dapat berujung pidana.

Arsul menambahkan unsur delik perintangan penyidikan sebenarnya tidak bergantung pada frasa tersebut. Oleh karena itu, penghapusannya dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum. Permohonan uji materi ini diajukan advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa 'atau tidak langsung'. Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan itu melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan berpotensi menjadikannya target kriminalisasi.

MK menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor memang tidak merinci secara detail bentuk perintangan penyidikan agar aturan tetap adaptif terhadap perkembangan modus korupsi. Namun, sejumlah tindakan perintangan telah diatur dalam KUHP, Konvensi PBB Antikorupsi, serta diperjelas melalui yurisprudensi.

Dalam praktik peradilan, tindak pidana obstruction of justice mencakup rekayasa untuk menghindari pemeriksaan penyidikan hingga upaya memengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Tipikor


#Mahkamah Konstitusi #UU Tipikor #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polisi menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe . Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan